Mengabaikan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) mengekspos bangunan komersial dan industri pada risiko sanksi administratif berjenjang hingga penghentian operasional bisnis secara permanen. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 dan PP No. 16 Tahun 2021, setiap gedung usaha di Serang wajib mengantongi SLF Read More
Recent Posts
- Checklist Dokumen Audit SLF Serang yang Harus Kamu Siapkan Hari Ini
- Apakah Bangunan Usaha Kamu di Serang Sudah Punya SLF? Ini Risiko Hukumnya!
- Prosedur Sertifikat Laik Fungsi Buat Gedung Pusat Perbelanjaan dan Mall di Serang
- 6 Langkah Audit Proteksi Kebakaran untuk Syarat SLF di Serang
- Apakah Ruko dan Toko Modern di Serang Juga Wajib Memiliki SLF?
Recent Comments
No comments to show.