Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Serang membutuhkan pengkajian teknis yang ketat. Proses ini terintegrasi langsung dengan regulasi lokal dan portal SIMBG. Namun, banyak pemilik gedung mengalami kegagalan legalitas akibat salah memilih konsultan. Masalah ini bervariasi, mulai dari biaya tersembunyi hingga ketiadaan Read More
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang kedaluwarsa memicu sanksi administratif berjenjang hingga penghentian operasional bisnis secara permanen. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, bangunan gedung komersial dan industri wajib memperpanjang SLF setiap 5 tahun sekali. Tanpa SLF aktif, perusahaan menghadapi risiko pembekuan Read More