SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen legalitas wajib dari pemerintah daerah yang membuktikan bangunan gedung aman dan laik dioperasikan sesuai PP No. 16 Tahun 2021 — wajib diajukan setelah konstruksi rampung 100% dan PBG terbit, sebelum bangunan ditempati atau digunakan. Tanpa SLF, Read More
Recent Posts
- Prosedur Sertifikat Laik Fungsi Buat Gedung Pusat Perbelanjaan dan Mall di Serang
- 6 Langkah Audit Proteksi Kebakaran untuk Syarat SLF di Serang
- Apakah Ruko dan Toko Modern di Serang Juga Wajib Memiliki SLF?
- Hati-hati! Ini Dampak Buruk Pakai Konsultan SLF Abal-abal
- Mitos dan Fakta Seputar Pengurusan SLF Bangunan Gedung di Serang
Recent Comments
No comments to show.